Selamat Datang

Selamat Datang di Negeri Kami...!

Suatu negeri yang selama ini cukup lama mengendap pada tataran das sollen, mengristal dalam bentuk serpihan pemikiran yang senantiasa berkelebat, menuntut keberanian kita untuk mewujudkannya pada bentuk yang konkret..!

Bukan hanya angan semata...!

Semoga...!

Kamis, 04 November 2010

PERGESERAN NILAI-NILAI DEMOKRASI

Taufik Firmanto

Konsep Dasar Demokrasi
Ranah hukum adalah salah satu dari sekian banyak objek kajian ilmu sosial. Ini tidak lepas dari kenyataan bahwa studi tentang hukum adalah wilayah studi humaniora yang mempelajari manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial. Dalam perkembangannya kita menyaksikan, bahwa ternyata hukum tidak steril dari subsistem kemasyarakatan lainnya, seperti pendidikan, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hal-hal lainya. Salah satu aspek yang memiliki korelasi dan nilai persinggungan yang cukup signnifikan dengan ranah hukum adalah wilayah politik. Setidaknya ini bisa kita cermati dari berbagai studi tentang politik hukum. Dalam perspektif ke-Indonesiaan kajian ini setidaknya telah dipelopori oleh Moh. Mahfud MD.
Hal ini juga akan semakin menjadi jelas bagi kita, tatkala menyimak lebih lanjut pendapat guru besar bidang ketata-negaraan ini yang menyatakan bahwa, politik hukum itu merupakan legal policy tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak diberlakukan untuk mencapai tujuan Negara.
Dalam perspektif penyelenggaraan Negara modern, telah disepakati semacam konsensus yang menyatakan bahwa bentuk pemerintahan terbaik adalah Negara yang bentuk pemerintahannya demokrasi. Hampir semua negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asasnya yang fundamental bagi penyelenggaraan pemerintahannya. Bahkan para elite di Negara-negara yang tergolong totaliter dan otoriter pun tidak segan-segan mengklaim bahwa pemerintahannya tergolong demokratis karena Negara diimpikan terkonstruksi untuk rakyat. (Miriam Budiharjo, 1972: 51)
Istilah demokrasi kali pertama diperkenalkan oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat. Demokrasi berarti pemerintahan rakyat atau pemerintahan di mana kekuasaan tertentu ada pada tangan rakyat. Demokrasi dalam istilah Abraham Lincoln yaitu Pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia, walaupun sebagian kalangan menilai bahwa sistem ini banyak sekali memiliki sisi lemah di sana-sini. Namun sebagai suatu konsep, demokrasi bukanlah konsep yang statis, tetapi secara historis berevolusi. Secara etimologis demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” dan “kratos” yang berarti “pemerintahan oleh rakyat”. Tetapi, di kalangan ilmuwan politik, tidak terdapat consensus tentang makna demokrasi itu. Sebagaimana dicatat oleh David Collier dan Steven Levitsky (1997), terdapat 550 sub-type demokrasi dari 150 studi mengenai demokrasi yang ada. Hal ini sebagaimana juga telah ditunjukkan dari hasil penelitian UNESCO pada awal tahun 1950-an yang dikumpulkan lebih dari 100 orang sarjana baik dari negara barat maupun negara timur. Demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya.
Pergeseran Nilai Demokrasi
Dari sisi teoritis, ada dua tataran berpikir mengenai demokrasi. Pertama, demokrasi sebagai suatu idea atau konsep, dan kedua demokrasi sebagai praksis gerakan. Sebagai suatu idea atau konsep, telah kita dapati suatu daftar yang teramat panjang mengenai arti, makna dan sikap atau perilaku yang bisa digolongkan demokratis, namun tetap dalam kerangka dasar bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, kebebasan berbicara, berkumpul, berserikat dan kebebasan untuk memilih dan dipilih.
Salah satu aspek kajian penting yang selalu menarik untuk didiskusikan dalam sistem demokrasi adalah tentang tata cara pengambilan keputusan. Dalam alam demokrasi dilakukan dengan musyawarah, mufakat atau dengan suara terbanyak. Dalam musyawarah setiap anggota harus memiliki kebebasan dalam mengemukakan pendapat baik secara lisan ataupun tertulis. Kebebasan berbicara dan berpendapat adalah darah hidup setiap demokrasi (Ravitch, 1989: 9). Selanjutnya dikatakan oleh Ravitch warga suatu demokrasi hidup dengan keyakinan bahwa melalui pertukaran gagasan dan pendapat yang terbuka, kebenaran pada akhirnya akan menang atas kepalsuan, nilai-nilai orang lain akan lebih dipahami, bidang-bidang mufakat akan dirinci lebih jelas dan jalan kearah kemajuan terbuka. Inilah sebagian yang hendak dicapai dalam pembelajaran di sekolah yaitu ditemukannya kebenaran terutama kebenaran ilmiah, nilai-nilai yang dianut oleh orang lain dapat dipahami, serta terjalinnya saling menghormati dan kerjasama. Setelah musyawarah dilaksanakan, pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan mufakat suara bulat (musyawarah mufakat) atau dengan pemungutan suara terbanyak (votting). Prinsip utama dalam pengambilan keputusan ini adalah bahwa keputusan harus ditentukan oleh mayoritas anggota tanpa mengabaikan kepentingan minoritas (Ravitch, 1989: 6). Setiap keputusan yang diambil dalam musyawarah atau voting harus didukung oleh kelompok yang semula tidak setuju atau yang kalah dalam voting. Dalam budaya politik masyarakat Indonesia baik pada tataran pemerintahan terendah maupun pada pemerintahan tertinggi (pusat), prinsip demokrasi yang selalu dipakai adalah musyawarah untuk mufakat dalam kekeluargaan (Sihombing, 1984:12).
Namun jika kita cermati lebih teliti, ada beberapa produk hukum kita berupa undang-undang yang mengabaikan nilai-nilai dasar ini, misalnya penafsiran kata “demokratis” yang tercantum pada UUD 1945 pasal 18 ayat [4] tentang pemilihan kepala daerah yang mengundang perdebatan di kalangan politisi maupun pakar hukum tata Negara.
Adalah pada pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hasil amandemen ke-dua yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah. Di sini terjadi polemik yang cukup pelik mengenai bagaimana memosisikan pemilihan kepala daerah (pilkada) vis a vis pemilihan umum (pemilu) legislatif dan pemilu presiden. Hal ini karena ketentuan UUD 1945 sendiri hanya mengatur bahwa kepala daerah dipilih secara “demokratis” (lihat Pasal 18 ayat (4) UUD 1945). Dalam hal ini UUD 1945 tidak menyebut secara tegas bagaimana mekanisme “demokratisasi” kepala daerah.
Mekanisme konstitusional itu tentu akan berbenturan serta mengundang perdebatan panjang ketika kita sandingkan dengan mekanisme pemilihan lainnya seperti seperti pemilihan presiden dan wakil presiden (Pasal 6A), dan pemilu legislatif (Pasal 2 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22C ayat (1), dan Pasal 22E ayat (1)) yang mana pasal-pasal tersebut mengatur mekanisme pemilihan itu melalui Pemilu.
Ada suatu pergeseran nilai yang cukup signifikan ketika kita coba memahami kata “demokratis” ini dan kemudian kita sandingkan dengan penafsiran legislator kita yang menerjemahkannya dengan bentuk mekanisme Pemilukada langsung yang kemudian diatur dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Penerjemahan ini menurut beberpa pakar terkesan membabi buta dan tergesa-gesa, karena di samping menempatkan pemilukada dalam UU tentang Pemerintahan Daerah, juga telah mengabaikan asas-asas musyawarah mufakat.
Kita kemudian juga melihat terjadinya kekacauan dalam sistem hukum yang dihasilkan oleh UUD hasil amandemen. Karena perimbangan kekuasaan yang berubah dalam sistem politik, dan karenanya juga dalam sistem hukum, UU yang dihasilkan banyak yang tidak dilandasi oleh ketentuan dalam UUD dan tidak lagi berlandaskan pada falsafah dasar yang seharusnya menjiwai semua produk dan perilaku sistem hukum Indonesia. Jadi, cita-cita Prof. Mahfud untuk “Membangun Politik Hukum (untuk) Menegakkan Konstitusi” nampaknya masih harus diperjuangkan bukan saja oleh para ahli hukum, tetapi juga oleh segenap bangsa Indonesia.[]

Yogyakarta, 26 September 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar